Ditengah maraknya arisan online tanpa izin (Badan Hukum) alias bodong rame dibincang di masyarakat. Pasalnya admin sultan ber-inisial FH (26) berhasil ditahan pihak Kepolisian Resor Ende karena diduga melakulan aktivitas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus donasi.
Dalam penelusuran Ritme Flores, sekitar 52 lebih donatur melakukan donasi dengan nilai bervariatif disetor untuk dikelola oleh ‘Admin Sultan’ dengan ‘iming – iming’ perbulan sejumlah dana yang didonasi tersebut akan di bunga-kan 30 persen.
Dari bunga 30 persen tersebut akan diterima oleh para donatur yang didonasi bertamengkan investasi ke Admin Arisan Sultan, di setiap bulan bergulir. Namun naas menimpa, karena admin arisan itu, gagal dalam mengelola dana tersebut sehingga berbuntut pengaduan para korban.
Pengaduan para korban sempat mengalami dilema akibat tarik ulur pengaduan dan laporan korban terjadi di Polsek Ende dan Polres Ende. Hal tersebut menyebabkan penahanan terhadap admin sultan, delai terjadi.
Berdasarkan investigasi Ritme Flores, polisi melakukan panggilan terhadap admin sultan terjadi berkali – kali. Panggilan itu dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban admin sultan agar mengembalikan uang para korban.
Namun dari pangilan tersebut, pihak Polisi memberikan kesempatan untuk menyelesaikan uang yang nunggak tersebut. Akan tetapi admin tidak mampu selesaikan hingga berbuntut pada penahanan.
Tracking Keterlibatan Pihak Lain
Berdasarkan konferensi pers di Kantor Polres Ende, Kasatres Kadiaman menjelaskan bahwa admin sultan arisan FH ditangkap di kos jalan W.Z Yohanes Kurahan Paupire pada kamis 18 Oktober 2023, dini hari.
Penangkapan dilakukan usai menerima tiga laporan dari para korban yang merugi akibat tindakan tersebut. Total kerugian yang dialami korban jumlahnya bervariatif, dari puluhan juga hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut polisi menangani dua laporan. Laporan pertama korban sebesar Rp 60 juta rupiah. Sedang laporan kedua masih dalam tahap pemberkasan.
Menurutnya tersangka FH melakukan aksi tersebut sejak januari 2023 lalu. Ia (pelaku) berusia 26 Tahun, memiliki KTP dari Kudus Jawa Tengah.
Sehingga, kata dia dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka FH melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus donatur arisan sultan.
Sementara sarana yang digunakan untuk menjalankan aksi modusnya dengan cara menawarkan bunga sebesar 30 persen sebulan kepada para korban menggunakan akun media sosial Facebook Sultan Arisan.
Namun setelah para korban tergiur untuk bergabung ke arisan sultan tetapi pelaku enggan melakukan pengembalian sesuai dengan kesepakatan janji. kata kadiaman
Ia memberberkan peserta yang ditelusuri pihak kepolisian sebanyak 52 orang dengan kerugian yang bervariatif. Dari total dana yang dihimpun, kerugian korban mencapai 3,2 miliar lebih.
“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa buku tabungan dan HP yang dimilik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya”, katanya
Sementara dari pemriksaan barang bukti tersebut, setelah dicek, rekeningnya minus karena itu, sambung kadiaman admin sultan dipastikan tidak mampu bertanggung jawab.
“Kami juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut dalam waktu dekat, polisi akan tracking aset milik pelaku dan keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus tersebut” kata kadiaman
Dalam kasus tersebut, tersangka FH dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Ende untuk proses perampungan berkas.