PMKRI Ende Bidik Delapan Kasus Terseksi di Ende

Beragam persoalan nampak bergeliat warnai seluruh ruang publik. Terpepes dalam realitas, membusuk dalam litani kasus yang belum final terselesaikan. Bahkan nyaris luput dari intaian penyidik Kepolisian Resor Ende

Polres Ende sebagai esensi dari pemegang kunci penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, telah menorehkan banyak apresiasi publik. Tapi bagi PMKRI Cabang Ende, ‘kerja Polisi’ belum maksimal.

Pasalnya, terdapat banyak kasus yang masih tiarap dan tersandera dalam laci meja penyidik Polres Ende, tengah memantik Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ende menebalkan solidatas gerakan.

Soliditas gerakan dipupuk PMKRI, demi menyikapi fenomena kasus yang menindas kaum marjinal selama dimasa Kepemimpinan “Djafar Achmad dan Erikos Emanuel Rede” sebagai pemegang stir Kabupaten Ende.

Terungkap dalam pidato politik di momentum pelantikan sebagai ketua presidium PMKRI Cabang Ende, Jumad 7 Juli 2023, Yuventus Rada kanga memberikan sinyal bahwa sepahit apapun situasi dan atau kondisi yang dihadapi, PMKRI tetap loyal dan konsisten berada di garis perjuangan sebagai pembela kaum tertindas.

Sinyal tersebut menguat dalam sikap perjuangan dengan mengungkap 8 (delapan) kasus pembangunan yang belum final dituntaskan oleh penegak hukum, Ia merincikan kasus KONI dan ASKAB Ende, Kasus Tambang Ilegal (Galian C), kasus BPBD Ende, dan Penertiban Home Stay

Selanjutnya, kasus tarik ulur  proses PAW anggota DPRD Ende “Yani Kota”, kasus proyek pengadaan 6 (enam) unit mobil ambulans Dinkes Ende, kasus tunggakan gaji para tenaga alih daya di DLH Ende, serta kasus lingkungan hidup dan Dermaga Jeti.

Sorot Kasus KONI dan ASKAB Ende

Mengenai kasus KONI Ende yang sempat meletup hingga ke permukaan publik sekejab menggemparkan ruang publik Ende yang hingga detik ini, masih mengendap di laci meja penyidik Polres Ende.

Namun, PMKRI Ende mencurigai ada yang meluput dari intaian penyidik Polres Ende yakni terkait pengelolaan keuangan ASKAB Ende yang kini belum difokuskan untuk diselidiki pihak Polres Ende. ungkap Yuventus

Dalam data yang dikantongi PMKRI Ende bahwa, anggaran yang bergulir dari dana hiba lewat APBD Kabupaten Ende tahun 2022 senilai 2,1 Miliar itu, mengalir masuk ke rekening KONI Ende.

Penggunaan anggaran tersebut, dikatakannya diperuntuhkan untuk membiayai seluruh cabor (Cabang Olahraga) yang bertaruh disejumlah  even olahraga yang diselenggara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun menurutnya aliran dana hiba itu diduga telah mengalir masuk ke salah satu rekening milik petinggi ASKAB Ende, yaitu “Sabri Indra Dewa”. Ujarnya

“Pertanyaan kritisnya sudah diselidiki secara tuntas dan menyeluruh oleh penyidik Polres Ende atau belum? Kalau sudah diselidiki penyidik Polres Ende, mengapa belum ditetapkan tersangka. Jika belum diproses mengapa disengaja lepas opini tersebut menjadi liar di publik. Nah hal itu yang kami sesalkan”, ucap Yuventus

Mestinya, pihak Kepolisian Resor Ende jangan melepas opini menjadi liar dan sesat di ruang publik. Karena menurut PMKRI, masalah terkait KONI Ende masuk dalam kategori kasus korupsi atau tidak. Kalau benar bahwa, adanya korupsi segera tetapkan tersangka.

Lanjut Yuventus kalau tidak masuk dalam kategori korupsi mestinya harus jelas proses hukumnya. Karena PMKRI Ende menduga bahwa Polres Ende secara sengaja gantungkan kasus tersebut. bahkan PMKRI menilai jangan sampai Polres Ende diduga memelihara kasus tersebut untuk dijadikan sebagai ATM berjalan.

PMKRI Ende mendesak kepada pihak kepolisian resor ende segera menyelidiki secara marathon terkait kasus KONI dan ASKAB Ende agar tidak menggantung diruang publik. Karena di ruang publik bukanlaj sekedar tali jemuran gantungi kasus.

Selain itu, PMKRI Cabang Ende mendesak Polres Ende segera menetapkan tersangka terhadap petinggi – petinggi KONI dan ASKAB Ende yang terlibat mengelola dana 2,1 Miliar tersebut. Karena secara jelas bahwa kuat dugaan kasus KONI Ende bermasalah.

Sorot Kasus Tambang Ilegal

Mengenai kasus tambang illegal (Galian C), PMKRI Ende menyoroti adanya keterlibatan 5 (lima) Perusahan raksasa yang bermain dibalik eskplorasi dan ekploitasi tambang jenis galian C. lima Perusahan yaitu, PT. YT Darmawan, PT. Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, dan tiga Perusahan lainnya yang diduga masih dikunci pihak penyidik Polres Ende.

Keterlibatan lima perusahan raksasa sesungguhnya tengah merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan pemberlakuan izin penambangan. Tentunya terdapat sekelumit kecurangan yang dilakukan lima perusahan itu nyatanya telah mencederai hukum.

PMKRI Ende secara tegas dan berimbang bahwa mengapresiasi kepada pihak Polres Ende karena telah menetapkan tersangka terhadap 3 (tiga ) perusahan raksasa, meskipun 2 (dua) perusahan diantaranya masih dalam proses penyelidikan polisi.

PMKRI Ende berharap pihak Polres Ende jangan tebang pilih terhadap pengungkapan kasus yang melibatkan 2 dua perusahan raksasa lainnya itu hingga kini masih lolos dari jeratan hukum.

Maka itu, PMKRI Ende mendesak pihak Polres Ende segera menetapkan tersangka terhadap direktur dan komisaris dari 2 (dua) perusahan raksasa lain tersebut.

Sorot Kasus BPBD Ende

Mengenai kasus korupsi Badan Penanggulangi Bencana (BPBD) Kabupaten Ende yang sempat menguncang ruang publik di tahun anggaran 2016 silam.

PMKRI Ende menilai bahwa Polres Ende “tebang pilih” dalam memproses kasus korupsi dana bencana alam terkait pengerjaan pemasangan beronjong penahana tebing dan normalisasi  kali lowolande dan Lowolulu Lokalande yang hanya menetapkan mantan Kepala BPBD Ende “Albert Yani” sebagai tersangka.

Sementara dua direktur antara lain Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV Maju Bersama sejak proses hukum hingga berujung penetapan tersangka terhadap “Albert Yani”  dua direktur tersebut lolos dari jeratan hukum.

PMKRI menduga ada ketidak beresan dalam terkait penanganan kasus tersebut sehingga menyebapkan dua direktur berhasil bebas dari incaran penyidik Polres Ende.

Realitas ini memicu penilaian kritis dari PMKRI, “Ada apa dengan Polres Ende hingga melakukan proses pembiaran terhadap dua direktur yang nyatanya sebagai eksekutor proyek tersebut.

Pasalnya PMKRI Ende menduga adahnya keterlibatan langsung Direktur Cv Bintang Pratama dan Direktur CV Maju Bersama dalam pengerjaan proyek tersebut yang berakibat fatal pada kerugian keuangan negara senilai 800 Juta lebih.

Dalam advokasi PMKRI Ende menemukan bahwa kisaran dana  pembangunan pada item pengerjaan proyek pemasangan bronjong sebesar Rp1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih. Dari pengerjaan proye tersebut faktanya telah menyeret Kepala BPBD.

“Artinya tidak ada alasan bagi Polres Ende untuk menetapkan tersangka kepada dua direktur yang secara bersama – sama terlibat dalam kasus tersebut”, ungkap Yuventus.

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||